AMBON, MENITINI- Sebuah tindakan melawan hukum oleh salah satu oknum anggota polri dimana beredar Video oknum polisi yang diduga melakukan penodongan warga menggunakan senjata api (senpi), sempat viral dan direspon cepat oleh Polda Maluku.
Oknum yang diketahui adalah Bharaka JT, anggota Ditpolairud Polda Maluku itu, kini sedang dalam pemeriksaan Divisi Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menekankan, meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, namun oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggung jawabannya. Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam, bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat,” tegas Rum, Minggu (12/6/2022).
Perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu, tambah Rum sudah menyalahi disiplin dan etika polri.
“Kami menegaskan kepada setiap anggota Polri di Maluku agar perbuatan tersebut tidak lagi terjadi,” ingatnya.
Rum meminta setiap anggota Polri agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
“Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya, dan sebaliknya yang bekerja dengan baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peristiwa penodongan oleh JT terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (10/6/2022). Aksi yang dilakukan yang bersangkutan sempat diabadikan warga setempat dan viral di media sosial.(M-009)