AMBON, MENITINI.COM-Kerja keras Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku membuahkan hasil. Mengapa tidak? Dari hasi pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dalam pembangunan proyek sarana air bersih pada dua negeri di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku di temukan dua masalah.
“Tim sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik pekerjaannya dan menemukan ada dua titik yang tidak berfungsi karena airnya tidak mengalir,” kata Kajati Maluku Edywar Kaban di Ambon, Senin (31/7/2023).
Pembangunan sarana air bersih tahun anggaran 2020 di Kecamatan Pulau Haruku dengan anggaran senilai Rp12,4 miliar ini menggunakan sumber dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sedangkan yang menangani pekerjaan fisik proyek yang berasal dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku yaitu PT KJAC. Total pinjaman Pemprov Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp700 miliar.
Menurut Kajati, tim jaksa yang turun ke lokasi tersebut menemukan adanya dua titik yang tidak berfungsi walau pun instalasi pipa airnya sudah terpasang.
“Secara teknis instalasi pipa di lapangan sudah terpasang tetapi tidak semua titik berfungsi secara baik,” ungkap Kajati.
Kemudian tim jaksa memanggil para pekerja proyek tersebut namun kendalanya mereka berasal dari luar daerah sehingga masih diupayakan pemanggilan lanjutan.
Sebelumnya Pemprov Maluku meminjam dana sebesar Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Sebagian besar dana itu di peruntukan untuk pembangunan sarana dan prasarana di 11 kabupaten dan kota
Sebanyak 136 paket proyek infrastruktur dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dari dana SMI itu.
Pembangunan infrastruktur dibagi tiga bidang. Yakni, Bidang Sumber Daya Air sebesar Rp 200 miliar, Bidang Bina Marga Rp 300 miliar dan Bidang Cipta Karya sebesar Rp 200 miliar. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Seorang Wanita di Ambon Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
- Lakalantas Tunggal di SBT, Satu Anggota Polisi Meninggal Dunia
- Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa, KPN Tial Diperiksa Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku
- Kerusakan Mesin di Laut, Kapal 27 Penumpang Dievakuasi Tim SAR