Jumat, 22 November, 2024

Proyek Kawasan Pantai Pemutih Sudah Sesuai KKPR, Hasil Sidak Tim Gabungan Pemkab Badung

Pemantauan lapangan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkab Badung. (Foto: M-003)

BADUNG, MENITINI.COM – Tim gabungan dari Pemkab Badung bersama Kejaksaan Negeri Badung meninjau lokasi proyek pengerukan tebing yang berlokasi di kawasan Pantai Pemutih Desa Pecatu, Senin (20/5/2024).

Tim Pemkab Badung terdiri dari Dinas PUPR Badung, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Badung, Satpol PP Badung, Kecamatan Kuta Selatan dan Desa Pecatu.

Tinjauan lapangan  ini merupakan hasil pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengaduan masyarakat.

Dalam pemantauan tersebut, pihak pemilik lahan diketahui telah memiliki izin dan sesuai dengan rencana peruntukan izin yang dikantongi.  

Hanya investor diminya untuk membersihkan material yang terjatuh ke laut. Selasa (21/5) ini pihak pemilik lahan juga akan mengklarifikasi perizinannya kepada Satpol PP Badung.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Badung, Larasati Adnyana mengatakan pengecekan lapangan dilakukan untuk mengetahui dokumen perizinan. Karena berkaitan dengan kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Jadi KKPR-nya sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan dan sudah kita lakukan validasi. Sesuai validasi disana sudah dicek dengan data tanah yang disampaikan dengan permohonan yang akan dikerjakan kegiatannya,” ungkapnya.

Sampai dengan terbitnya dokumen perizinan yang dimiliki semua sudah sesuai dengan persyaratan dasar dan peizinan. Dari peninajuan aspek tata ruang dan cipta karya, proyek tersebut sudah sesuai dengan perizinan.

Ia juga sempat menyingung agar meterial penataan lahan jangan sampai ada yang diperjualbelikan keluar. Sebab jika diperjualbelikan itu memerlukan izin provinsi.

Dalam kunjungan lapangan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Badung meminta pemilik proyek untuk memastikan tidak ada meterial yang dijual ke luar.

Petugas memberikan catatan agar pelaksanaan teknis dilakukan evaluasi, khususnya menyangkut meterial yang jatuh ke pantai.  

Sementara perwakilan pemilik lahan, Kadek Edy Eriawan mengatakan semua persyaratan dokumen perizinan telah dikantongi.

Hal itulah yang dipakai dasar dalam pengerjaan proyek. Proses kepengurusan perizinan sudah dilakukan sejak Juni 2023, termasuk melakukan beberapa kali klarifikasi ke Dinas PUPR Badung.

Izin keseluruhan semuanya telah selesai sekitar Oktober 2023, namun pengerjaan baru dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu.

Pihaknya tidak menampik pengerjaan memang sempat dikeluhkan warga terkait material yang jatuh ke laut. Namun pihaknya sudah berupaya untuk mencegah, namun gempa yang terjadi mengakibat adanya longsoran material.

“Material yang jatuh ke pantai segera kami bersihkan. Namun karena Satpol PP meminta dihentikan dulu dan tim gabungan datang, maka aktivitas sementara kita hentikan. Kita tidak mau muncul kekisruhan lagi.  Kalau kita bersihkan sementara proyek minta dihentikan,”ujarnya.

Selasa (21/5) hari ini, pihaknya mengklarifikasi semua dokumen perizinan kepada Satpol PP Badung. “Kalau tidak hari ini, besok kita akan menghadap kepada Satpol PP. Kita akan berbicara dulu dengan pihak hotel dan menyiapkan datanya,” imbuhnya.  (M-003)

  • Editor: Daton