PSU di 25 Daerah, DPR Desak Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (Foto: Parlementaria/Munchen/vel)

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menjalankan tugasnya secara profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia meminta agar lembaga tersebut dievaluasi secara menyeluruh.

“Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin kepada media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ia menekankan bahwa jika KPU bekerja dengan profesional dan menyusun aturan teknis yang lebih presisi, PSU di beberapa daerah seharusnya tidak perlu terjadi. Salah satu contoh yang ia soroti adalah kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang sudah menjabat dua periode tetap diloloskan akibat kesalahan dalam perhitungan masa jabatan.

BACA JUGA:  DPR Sambut Positif Peluncuran Luncurkan BPI Danantara

“Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” tegasnya.

Selain itu, politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses Pilkada. Menurutnya, putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu mengindikasikan adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Khozin menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 25 daerah. Evaluasi ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.

BACA JUGA:  Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Tunggu Keputusan MK

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) lalu membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU, baik secara menyeluruh di seluruh tempat pemungutan suara maupun di sebagian TPS tertentu.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami