PTUN Denpasar Tolak Gugatan Bendesa Adat Pererenan, Bupati Badung Menang Sengketa Tanah Negara

sekda badung
Sekda Badung, IB. Surya Suamba. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara, terhadap Bupati Badung terkait polemik tanah negara di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Adat Pererenan. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar pada Selasa (25/2), menegaskan bahwa kebijakan Bupati Badung sah secara hukum.

Pemkab Badung Apresiasi Putusan PTUN Denpasar

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Denpasar atas putusan yang menguatkan posisi hukum Bupati Badung dalam perkara ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas, sehingga keputusan PTUN Denpasar memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah,” ujar Surya Suamba di Puspem Badung, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA:  Pisah Sambut Bupati Badung, Adi Arnawa Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat

Kejaksaan Negeri Badung Dukung Inventarisasi Tanah Negara

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan ini, objek sengketa tetap sah secara yuridis. Hal ini memperkuat langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menginventarisasi tanah-tanah negara yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam rangka mempertahankan aset daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” tegas Sutrisno Margi Utomo.

BACA JUGA:  Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Badung 2025-2030: Fokus Pariwisata Berkualitas

Latar Belakang Gugatan Bendesa Adat Pererenan

Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara, menggugat Bupati Badung terkait:

  1. Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi, khususnya tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Adat Pererenan.
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 yang memberikan izin kepada PT. Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru.

Setelah melalui proses persidangan selama lima bulan, PTUN Denpasar menyatakan bahwa penerbitan objek sengketa I dan II oleh Bupati Badung tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, gugatan penggugat ditolak sepenuhnya, dan penggugat dinyatakan kalah dalam sengketa ini.

BACA JUGA:  Bupati Adi Arnawa Tinjau TPS3R di Kuta untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah

Sebagai konsekuensi hukum, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 389.000. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami