DENPASAR, MENITINI.COM-Merugi Rp. 6,8 miliar, puluhan korban investasi bodong oleh aplikasi robot trading DNA Pro Akademi di Bali menyurati Komisi III DPR RI. Mereka juga mengirim surat tembusan kepada Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, hingga presiden RI Joko Widodo.
Surat bernomor 023/SKY.Pid/IX/2022 trsebut dikirimkan pada Senin, 26 September 2022 lalu. Yoga Fitrana Cahyadi selaku kuasa hukum 37 orang korban asal Bali di Denpasar pada Kamis (29/9/2022) di Denpasar mengatakan, surat tersebut dilayangkan sebagai buntut ketidakpastian pengembalian kerugian investasi warga Bali tersebut. Padahal kasus hukum aplikasi robot trading DNA Pro Akademi telah berproses di Kejaksaan Agung dan menunggu persidangan pidana di pengadilan.
“Kami memohon kepada Komisi III untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan skema pengembalian kerugian investasi ini dengan skema yang mudah, cepat dan pasti,” terangnya.
Menurutnya akibat investasi bodong aplikasi DNA Pro, 37 kliennya mengalami kerugian mencapai Rp. 6,8 miliar. Rata-rata setiap orang berinvestasi secara bervariasi hingga mencapai total Rp. 6,8 miliar.
Setelah jadi korban penipuan, kliennya sama sekali tidak mendapat informasi apapun soal skema pengembalian. Padahal mereka sudah menunggu berbulan-bulan.
“Karena seluruh proses hukum pidana terhadap DNA PRO dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan para klien kami selaku korban di Bali tidak menjadi bagian korban atau saksi, menyebakan kami tidak mendapatkan suatu kepastian hukum bagaimana nantinya pengembalian uang investasi tersebut,” ucap Yoga.
Menurut Yoga, kliennya adalah korban yang wajib dilindungi negara. Terutama melindungi hal mereka untuk berinvestasi secara aman maupun kepastian akan pengembalian hak manakala jadi korban penipuan. Hal ini menurutnya harus merupakan bagian dari komitmen negara di bawah kepemimpinan Jokowi. M-007