DENPASAR, MENITINI.COM – Sejak tanggal 14 Februari 2024, Bali telah memberlakukan pengenaan pungutan wisatawan mancanegara (Wisman) yaitu tourist Levy. Sampai Jumat (5/7/2024) jumlah yang terkumpul telah mencapai Rp142,7 miliar.
Dana yang terkumpul semula dialokasikan untuk menjaga budaya dan lingkungan, namun Dinas Pariwisata Bali mengupayakan agar dana tersebut dapat dipakai mendukung perbaikan fasilitas dan infrastruktur DTW.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menerangkan, pungutan tourist levy yang dikenakan kepada wisatawan mancanegara bertujuan menjaga budaya dan lingkungan Bali.
Hal tersebut tertuang dalam regulasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023.
Seiring dengan masukan para stakeholder pariwisata terkait pemberian insentif, pihaknya berupaya agar Levy tersebut dapat dipergunakan selain untuk menjaga budaya dan lingkungan.
Salah satunya perbaikan fasilitas sarana dan prasarana DTW.
Pihaknya sedang berupaya untuk melakukan revisi perda tersebut, sehingga pungutan tersebut dapat juga dipergunakan untuk membantu sarana dan prasarana pariwisata.
“Semoga bisa didorong di tahun berikutnya, karena fasilitas ini sangat penting bagi suatu daya tarik wisata. Fasilitas yang bagus merupakan upaya untuk menjaga wisatawan agar tetap nyaman dan aman selama berwisata," ucapnya belum lama ini di Pantai Pandawa.
Sejak awal pemberlakuan levy tourist sampai saat ini total dana terkumpul sudah mencapai sekitar Rp142,7 miliar. Jika anggaran ini dipergunakan memperbaiki fasilitas dan prasarana DTW tentu akan bermanfaat, apalagi pungutan tersebut dikenakan kepada wisatawan asing yang berlibur ke Bali.
Ia berharap revisi Perda dapat dilakukan, sehingga pihaknya dapat mengalokasikan dana tersebut demi menjaga fasilitas di DTW.
"Semoga tahun depan bisa kita bantu. Kita masih menggodog agar dana ini tidak hanya untuk lingkungan dan budaya, tapi juga untuk fasilitas dan sarana prasarana. Apalagi dana ini juga diperoleh dari wisatawan yang berlibur," harapnya.
Ia menambahkan, pemberian insentif kepada instansi terkait merupakan salah satu upaya mengoptimalkan levy. Ia tidak menampik saat ini pengenaan levy belum sepenuhnya optimal.
Adapun kendala yang dihadapi adalah penerapan sistem yang tidak mungkin dilakukan di bandara, yaitu scaner gate sesuai Pergub 36 tahun 2023.
Pihaknya juga sudah mengajak Gubernur dan Sekda Bali untuk meninjau di lapangan.
Kebijakan Otban menilai tidak mungkin memasang alat itu karena dapat menimbulkan antrian. Atas hal itu lahirlah Pergub 2 tahun 2024, yang mengatur bahwa check up dilakukan secara random.
Strategi yang ditempuh adalah melakukan evaluasi monitoring ke daya tarik wisata setiap bulan dan itu cukup efektif.
Hasilnya, sebagian besar wisatawan diketahui sudah melakukan pembayaran. Walaupun mereka tidak bayar, mereka didorong melakukan pembayaran melalui aplikasi Love Bali aplikasi berbasis web.
Kedepan ia berharap pos levi tourist dapat dilakukan pengembangan. Sayangnya, ia tidak bisa menjawab kapan Levy tersebut dapat dicairkan dalam bentuk program riil.
Ia berdalih tugasnya hanya mengoptimalkan penerimaan levy, sedangkan penggunaannya nanti ada instansi dan aturan mengatur untuk apa dana tersebut. (M-003)
- Editor: Daton