Sabtu, 21 Desember, 2024

Rangsang Masyarakat Bayar Pajak, Pemkab Tabanan Putihkan Denda Utang PBB-P2

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio
Kepala Bakeuda Tabanan I Wayan Kotio. (Foto: Istimewa)

TABANAN,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Tabanan, membuat kebijakan menghapus denda utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio, mengatakan daerah lumbung pangan ini setidaknya mengantongi tunggakan sebesar Rp70 miliar pajak PBB-P2.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk merangsang masyarakat membayar pajak. Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Perbup dan telah berlaku mulai Januari hingga Desember 2023 mendatang.

Wayan Kotio mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan itu, mengingat tahun 2024 katanya, belum tentu ada Perbup kebijakan penghapusan pajak kembali.

“Semasih ada kesempatan karena denda pajak PBB-P2 dihapus, silakan manfaatkan dengan melakukan pembayaran tahun ini,” ujarnya pada Rabu (7/6/2023).

BACA JUGA:  12 Orang Diciduk dalam Acara Pesta Seks di Jawa Timur

Penghapusan yang diberlakukan kata Wayan Kotio, hanya berlaku untuk denda. Sedangkan kewajiban tetap harus dibayar. Sesuai catatan dari Bidang PBB-P2, tunggakan pajak sampai sekarang masih di angka Rp70 miliar terhitung tahun 1994-2022 lalu.

“Mudah-mudahan dengan kebijakan penghapusan denda PBB-P2, kesadaran masyarakat meningkat untuk membayar pajak,” katanya.

Sebelumnya, penghapusan PBB-P2 sudah pernah diberlakukan pada tahun 2021. Saat itu upaya Pemkab Tabanan menghapus denda PBB-P2 didasari pada tunggakan pajak yang membengkak, terlebih lagi karena masyarakat dilanda Covid-19. (M-003)

  • Editor: Daton