Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025). (Foto: Parlementaria/Oji/vel)

JAKARTA,MENITINI.COM-Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai RUU Inisiatif DPR. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies, saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Adies menjelaskan bahwa Pimpinan DPR sebelumnya menerima surat dari pimpinan Komisi III yang meminta agar RUU KUHAP diajukan sebagai usulan inisiatif DPR. Ia pun meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” tanya Adies.

“Setuju,” jawab peserta rapat, sebelum Adies mengetuk palu tanda persetujuan.

BACA JUGA:  I Nengah Senantara Soroti Pentingnya Bendungan Sidan Segera Rampung

Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

RUU KUHAP sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan juga Prolegnas Jangka Menengah periode DPR RI 2019-2024. Namun, hingga akhir masa jabatan tersebut, pembahasannya tidak mengalami kemajuan yang berarti. Kini, dalam periode DPR 2024-2029, RUU KUHAP kembali masuk dalam daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025. Setelah disahkan sebagai RUU Usulan DPR, rancangan ini akan segera dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Dorongan dari Masyarakat Sipil

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil juga turut mendorong pembaruan KUHAP. LBH Jakarta, melalui perwakilannya, Fadhil Alfathan, menilai bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 sudah tidak lagi memadai sebagai rujukan utama dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

BACA JUGA:  Jaya Negara & Arya Wibawa Dilantik Presiden Prabowo, Ini Prioritas Utama Mereka

Koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR, mendesak agar revisi KUHAP segera dilakukan. Hal ini menjadi krusial karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi yang disahkan pada 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, pembaruan KUHAP diperlukan agar selaras dengan perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami