JAKARTA,MENITINI.COM-Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai RUU Inisiatif DPR. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies, saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Adies menjelaskan bahwa Pimpinan DPR sebelumnya menerima surat dari pimpinan Komisi III yang meminta agar RUU KUHAP diajukan sebagai usulan inisiatif DPR. Ia pun meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab peserta rapat, sebelum Adies mengetuk palu tanda persetujuan.
Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025
RUU KUHAP sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan juga Prolegnas Jangka Menengah periode DPR RI 2019-2024. Namun, hingga akhir masa jabatan tersebut, pembahasannya tidak mengalami kemajuan yang berarti. Kini, dalam periode DPR 2024-2029, RUU KUHAP kembali masuk dalam daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025. Setelah disahkan sebagai RUU Usulan DPR, rancangan ini akan segera dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Dorongan dari Masyarakat Sipil
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil juga turut mendorong pembaruan KUHAP. LBH Jakarta, melalui perwakilannya, Fadhil Alfathan, menilai bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 sudah tidak lagi memadai sebagai rujukan utama dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR, mendesak agar revisi KUHAP segera dilakukan. Hal ini menjadi krusial karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi yang disahkan pada 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, pembaruan KUHAP diperlukan agar selaras dengan perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.
- Editor: Daton