“Dalam situasi apapun, pertanian harus tetap berjalan. AUTP melindungi petani dengan memberikan pertanggungan ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT,” kata Mentan Syahrul melalui siaran pers, Senin, 2 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan AUTP akan memberikan pertanggungan senilai Rp6 juta per hektare per musim jika petani mengalami gagal panen.
Dengan begitu, petani akan tetap dapat berproduksi dan meningkatkan produktivitas pertanian mereka. “Petani akan memiliki modal untuk memulai kembali musim tanam ketika terjadi gagal panen. Artinya, AUTP ini menjaga tingkat produktivitas petani,” tutur Ali.
Di sisi lain, AUTP juga menjaga petani agar taraf kesejahteraan mereka juga terjaga. Ketika petani memiliki modal lagi untuk memulai usahanya dari pertanggungan AUTP, dengan demikian kesejahteraan