BADUNG, MENITINI.COM-Polres Badung menangkap seorang pria bernama Tryana asal Subang, Jawa Barat. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap karena melakukan pengoplosan gas subsidi.
Pelaku melakukan pengoplosan di toko tempat jualannya di Jalan Raya pandu Br. Dukuh, desa Dalung, Kuta Utara, Badung. “Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/3/2022) lalu,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Rabu (13/4/2022).
Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa di toko gas Jl. Raya Pandu , Br. Dukuh, Desa Dalung, KKuta Utara, Badung, ada aktifitas suplayer yang melakukan pengoplosan dari tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 KG.
Polisi lalu melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 wita, Polisi mencium seperti ada bau gas bocor di depan toko penjual gas tersebut.