AMBON,MENITINI.COM-Aparat kepolisian terus melakukan razia rutin setiap kenderaan roda empat yang diduga mengangkut minuman keras, bila kedapatan membawa barang haram itu maka langsung disita petugas. Kali ini, Polsek Baguala, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menyita 3.000 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi yang akan dibawa ke Kota Ambon.
Ribuan liter miras yang disita itu dibawa ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk dimusnahkan, Senin (31/10/2022).
Kapolsek Baguala AKP Meity Jacobus mengatakan, ribuan liter sopi tersebut disita polisi dalam razia rutin pemberantasan peredaran miras yang dilakukan sepanjang Oktober.
“Hari ini ada sebanyak 3.000 liter miras jenis sopi hasil sitaan yang kita bawa ke Polresta untuk persiapan pemusnahan,” kata Meity kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Ia menjelaskan, ribuan liter sopi itu yang disita itu kebanyakan diselundupkan dari Pulau Seram menuju Kota Ambon. Sebagian lagi didapat dari razia yang dilakukan di tempat-tempat penjualan sopi di Kecamatan Baguala.
“Ada sebagian diselundupkan dari Pulau Seram dan sebagian kita dapat dari kios-kois penjual sopi,” ungkapnya.
Dikatakan, saat melakukan penyitaan dari penjual sopi pihaknya tak lupa memberikan imbauan dan pembinaan agar mereka tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tersebut ke masyarakat.
Begitu pun kepada sopir truk dan bus antarkabupaten kota yang membawa sopi dari Pulau Seram ke Ambon, mereka telah diingatkan agar tak membantu peredaran miras.
“Kalau untuk sopi yang diselundupkan dari Pulau Seram ini kita sulit menemukan pemiliknya karena biasanya mereka titipkan di bus dan truk,” tuturnya.
Dijelaskan, razia terhadap minuman keras terus dilakukan karena peredaran minuman beralkohol kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindakan kejahatan dan kriminal di tengah-tengah masyarakat.
“Ini untuk menekan tingginya tingkat kejahatan dan kriminal di masyarakat, karena kita tahu banyak kasus kekerasan dan kriminal terjadi karena faktor miras,” ucapnya. (M-009)