DENPASAR,MENITINI.COM- Ribuan sopir pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali kembali mendatangi Kantor DPRD Bali, Selasa (25/2/2025). Ini merupakan aksi kedua mereka setelah unjuk rasa pertama yang dilakukan pada awal Januari lalu.
Dengan semangat yang membara, massa aksi kali ini hadir dalam jumlah lebih besar. Mereka kompak mengenakan pakaian adat madya Bali dan diiringi alunan gamelan baleganjur, menciptakan suasana yang penuh nuansa budaya dan perlawanan.
Aksi damai ini diawali dengan longmarch dari sisi timur Lapangan Bajra Sandhi Renon, melewati Kantor Gubernur Bali, hingga akhirnya tiba di Kantor DPRD Bali. Sepanjang perjalanan, mereka membentangkan berbagai spanduk berisi kritik tajam terhadap pemerintah.
Di antara tulisan yang mencuri perhatian adalah “Bedakan Harga Bule dengan Lokal, Revisi Pergub, dan Segera Tingkatkan ke Perda Sesuai Janji”, serta pesan emosional “Selamatkan Payuk Jakan Kami Para Driver!!!”. Tidak ketinggalan sindiran keras berbunyi, “Kaden Aluh Dadi Rakyat, Amen Sing Percaya Mai Tukar Jabatan” (Dikira Mudah Jadi Rakyat, Kalau Tidak Percaya, Ayo Tukar Jabatan).
Sesampainya di gerbang DPRD Bali, mereka berorasi menyampaikan tuntutan dengan lantang. Pada pukul 10.40 WITA, massa kemudian diterima di Wantilan DPRD Bali oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), beserta jajaran wakil ketua, Ketua Komisi IV, serta OPD terkait.
Aksi ini digelar kembali karena enam tuntutan yang mereka ajukan dalam aksi sebelumnya belum juga terealisasi. Para sopir pariwisata juga mengeluhkan makin semrawutnya transportasi online di Bali serta kondisi pariwisata yang kian merosot.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah janji DPRD Bali untuk meningkatkan status Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mereka menuntut kepastian hukum yang lebih kuat agar kesejahteraan driver pariwisata di Bali lebih terjamin.
Adapun enam tuntutan yang kembali disampaikan dalam aksi ini meliputi:
- Pembatasan kuota mobil taksi online di Bali.
- Penertiban dan penataan ulang vendor angkutan sewa khusus, termasuk rental mobil dan motor.
- Standarisasi tarif angkutan sewa khusus.
- Pembatasan rekrutmen driver hanya bagi pemegang KTP Bali.
- Kewajiban bagi mobil pariwisata untuk menggunakan nomor polisi Bali (plat DK) serta pemasangan identitas kendaraan yang jelas.
- Standarisasi bagi driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Para sopir berharap DPRD Bali segera menindaklanjuti tuntutan ini. Mereka menegaskan bahwa aksi tidak akan berhenti sampai pemerintah memenuhi janji-janji yang telah diucapkan.
“Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan bagi sopir lokal. Jangan sampai pariwisata Bali dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak yang mengabaikan nasib kami,” ujar salah satu perwakilan aksi dengan suara penuh emosi.
- Editor: Daton