DENPASAR, MENITINI.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah mengumpulkan target penerimaan pajak di Provinsi Bali sebesar Rp7,2 triliun. Hingga triwulan I Tahun 2022, Kanwil DJP Bali mencatat penerimaan pajak hanya sebesar 26,31% atau Rp1,89 triliun dari target yang diberikan.
Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono menjelaskan, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,43% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh 5 (lima) sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp438,64 miliar atau 23,15%, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp378,01 miliar atau 19,95%; industri pengolahan sebesar Rp175.79 miliar atau 9,28%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp108.45 miliar atau 5,72%, dan konstruksi sebesar Rp100,88 miliar atau 5,32%.
Selain itu, terdapat 4 (empat) kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bali yang capaian penerimaannya telah melampaui capaian Kanwil DJP Bali yaitu KPP Pratama Badung Selatan telah mengumpulkan penerimaan 30,05 % dari target penerimaan sebesar Rp510,51 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur telah mengumpulkan penerimaan 27,81% dari target penerimaan sebesar Rp792,67 miliar, KPP Madya Denpasar telah mengumpulkan penerimaan 27,81% dari target penerimaan sebesar Rp3,560 triliun, dan KPP Pratama Badung Utara telah mengumpulkan penerimaan 27,31% dari target penerimaan sebesar Rp399,59 miliar.
Berita Terkait
- Harga Hotel di Bali belum Dijual Normal
- Ny. Candrawati Tamba Dampingi Pj. Ketua Dekranasda Bali Mengunjungi Pengerajin IKM JembranaÂ
- Laporan MEI: Konsumen Asia Pasifik Akan Miliki Lebih Banyak Dana untuk Dibelanjakan Barang-Barang Op...
- Tinjau Lokasi Gerakan Pangan Murah di Pelabuhan Enrico, Sekkot: Antusias Masyarakat Tinggi