DENPASAR, MENITINI.COM- Dugaan tindak pidana reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, PT. Tebing Emas, perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana reklamasi, mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali.
Seperti diketahui, proyek reklamasi pantai di kawasan Ungasan, Uluwatu seluas 2,6 hektar, saat ini dalam penyelidikan Polda Bali. Namun Penyidik Polda Bali belum mendapat keterangan dari direktur maupun komisaris perusahaan yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur. “Komisaris PT Tebing Emas belum memenuhi undangan klarifikasi. Nanti kita kirim undangan lagi,” kata Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Surawan, beberapa hari lalu (27/9).
Tidak hanya komisaris tetapi direktur dalam proyek yang dituding mencaplok kawasan pantai Melasti juga terkesan menghindar untuk menemui penyidik. Sementara pihak PT Tebing Emas mengaku sudah menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pengacara mereka.
Proyek reklamasi yang dilakukan PT. Tebing Emas banyak mendapat sorotan warga dan pemerintah kabupaten Badung. Proyek di Pantai Melasti dinilai merusak bentang alam Bali. Reklamasi 2,6 hektar di Pantai Ungasan, tersebut merupakan kerja sama antara PT. Tebing Mas Estate dan Kelompok Nelayan. Pada saat ini kawasan proyek reklamasi sudah dipasang garis polisi.
Pemasangan garis polisi ini setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Surawan bersama Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta melakukan peninjauan Jumat (21 Juni 2022).
Laporan dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara. Dari peninjauan yang dilakukan Reskrimum Polda Bali dan Bupati Badung, ditemukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindak pidana. M-003