Jumat, 22 November, 2024

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

JAKARTA,MENITINI.COM-Polri selesai merekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kegiatan di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

“Hari ini kita sudah laksanakan giat rekonstruksi, berlangsung kurang lebih 7,5 jam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kediaman Irjen Sambo, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, (30/08/2022) dikutip Medcom.id.

Dedi mengatakan rekonstruksi itu dilakukan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni dilakukan secara transparan. Dedi menyebut ada tiga lokasi tempat rekonstruksi. Dua tempat kejadian perkara (TKP) asli, dan satu lokasi pengganti TKP di Magelang, Jawa Tengah.

“Peristiwa Magelang sudah kita mainkan dari jam 10 pagi dengan melibatkan empat tersangka. Kemudiam ada saksi terkait menyangkut peristiwa di Magelang,” ujar Dedi.

Ada 16 adegan dilakukan di lokasi pengganti TKP di Magelang. Rekonstruksi itu dilakukan di aula dekat rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Kemudian, lanjut di TKP kedua di rumah pribadi Sambo Jalan Saguling tersebut. Di lokasi ini, ada 35 adegan diperagakan lima tersangka dan saksi.

TKP terakhir di rumah dinas Sambo, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ada 27 adegan diperagakan lima tersangka dan saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

Total ada 78 adegan diperagakan kelima tersangka. Kelima tersangka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma’ruf.

Dedi menyebut pelaksanaan rekonstruksi di tiga lokasi dihadiri juga Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa, dan pengacara kelima tersangka. Hal itu agar kegiatan berlangsung transparan, akuntabel, dan objektif. “Ini adalah komitmen kami rekan-rekan sesuai arahan Pak Kapolri,” ujar Dedi.

Sumber: Medcom.id