Minggu, 24 November, 2024

Rencana Pembanguna Proyek LNG Ditolak Warga

Selain itu adanya rencana pembangunan terminal LNG Bali Sidakarya ini  bertentangan dengan RTRW Bali, bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolahan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta bertentangan pula dengan misi Presiden Jokowi dalam merestorasi mangrove, yang dimana penyusutan terhadap luasan Mangrove dapat mendegradasi kualitas lingkungan dan mitigasi Bencana Bali. Sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem dan memperparah abrasi di pesisir Sanur, dan berpotensi menghancurkan kawasan suci Pura di Pesisir Sanur. Atas dasar tersebut Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier-Bali, dan Walhi Bali menolak rencana pembangunan Terminal LNG Bali Sidakarya yang dilakukan di kawasan Mangrove. M-007