BADUNG,MENITINI.COM-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat pelanggaran keimigrasian. Tiga WNA berasal dari Rusia, Tanzania dan Spanyol. Ketiganya disebut melakukan pelanggaran keimigrasian.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko, mengatakan, salah satu WNA yang dideportasi berinisial MB (51) tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum dan pernah mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di kawasan Kuta Selatan.Â
“MB mengaku bekerja sebagai konsultan online, ia telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023,” ujar Widiatmoko.
Namun, MB tidak melaporkan masa overstay-nya karena tidak mengetahui kewajiban tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, ia dikenakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian SDM, wanita Tanzania kelahiran Dar Es Salaam ini pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211. Ia lantas mengubah statusnya menjadi KITAS Investasi. Meskipun mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.
“SDM mengaku tidak mengetahui jumlah investasi, lokasi perusahaan, atau bahkan jumlah karyawan yang bekerja di sana,” terang Albertus.
Dalam perkara lainnya, yakni CGJ gadis Spanyol kelahiran tahun 2000 ini tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Selama berada di Bali, CGJ ngaku berlibur, termasuk sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal.
Meski mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, namun CGJ menerima tawaran bayaran untuk sesi foto tersebut. CGJ mengakui bahwa ia tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Albertus Widiatmoko menyatakan bahwa tindakan pendeportasian terhadap ke 3 WNA ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak Imigrasi dalam menegakkan hukum dan ketertiban di Bali.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian” ujar Widiatmoko.
Selanjutnya, 3 WNA tersebut telah telah diterbangkan ke negara asal masing-masing dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar, pada 27 Desember 2024.*
- Editor: Daton