DENPASAR, MENITINI.COM – 18 pekerja seks komersial (PSK) yang sering mangkal di kawasan Lumintang, Denpasar Utara Diciduk Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan Razia, Selasa (19/1/2021)
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, berdasarkan laporan dari Perbekel (kepala desa-red) Dauh Puri Kaja, di sekitar kawasan Lumintang dimanfaatkan para PSK untuk menanti lelaki hidung belang. “Tanpa menyamar kami tidak bisa menjaring mereka. Karena begitu melihat petugas dengan pakaian dinas mereka langsung kabur dan bersembunyi,” ungkap Dewa Sayoga.
Setelah didata, diketahui semua PSK tersebut berasal dari luar Bali. Kebanyakan berasal dari Jawa Timur seperti dari Jember, Banyuwangi, Probolinggo. Ada pula dari Banten, Ciamis (Jawa Barat), Jogja, dan Jakarta.
Untuk tindak lanjut, kini Satpol PP masih berkoordinasi dengan dinas terkait. “Kami masih melakukan koordinasi apakah semua PSK itu dikenakan Tipiring, apa dikembalikan ke daerah asalnya,” ujarnya.
Dewa Sayoga mengatakan, mangkalnya para PSK di kawasan Lumintang sangat menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga sekitar.
Agar kejadian ini tidak terulang, pihaknya akan terus melakukan penertiban apalagi saat ini masa pandemi sangat berisiko dengan penularan Covid-19.
Sementara itu, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta mengatakan, keberadaan para PSK yang mangkal di kawasan Lumintang diketahui aparat desa setempat saat sidak kegiatan PPKM tanggal 13 Januari.
Kegiatan sidak ini melibatkan Satgas Desa bersama Bhabinsa, Linmas, dan pecalang. “Dari hasil sidak tersebut kami teruskan ke Kasatpol PP saat rapat persiapan PPKM, Sabtu 16 Januari,” ujarnya.
Dia menambahkan, para PSK yang terjaring razia tersebut bertempat tinggal sementara di beberapa titik di sekitar Lumintang. Sebagian besar dari mereka tinggal di Jalan Gatsu VI. Ada pula yang tinggal di Jalan A. Yani, Jalan Nangka Selatan, Jalan Tukad Balian, Jalan Kebo Iwa, dan Jalan Sedap Malam. adi/edi