BADUNG,MENITINI.COM-Unit Reskrim Polsek Abiansemal kembali membekuk seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) yang melakukan aksinya di Rumah Kost Banjar Desa, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali. Kamis (12/5) pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H saat dikonfirmasi mengatakan memang benar telah mengungkapkan kasus Curat dan sementara terduga pelaku masih didalami dan dalam pengembangan.
Lebih lanjut Kapolsek Abiansemal mengungkapkan berawal dari adanya laporan oleh korban Woen Thon Phin (60) alamat Denpasar Barat sesuai Laporan Polisi: LP/B/16/V/2022/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Mei 2022, Berdasarakan keterangan Korban saat datang ke SPKT Polsek Abiansemal bahwa sekitar hari Senin Tanggal 02 Mei 2022, sekira pukul 04.00 Wita, bertempat di Rumah kos kosan korban Banjar Desa, Desa Angantaka dimana pada saat korban dan anaknya sedang tertidur pulas di dalam kamar kosnya anak korban menaruh HP (Handphone) di atas bagian kepala tempat tidurnya, keesokan harinya setelah terbangun saat korban mau mengambil HP-nya seketika kaget karena HP yg di taruh di atas tempat tidurnya sudah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H.kami memerintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H. untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) dan berdasarkan keterangan saksi penyelidikan mengarah kepada ciri ciri pelaku atas nama OTA kemudian team Opsnal Polsek Abiansemal langsung mengarah tempat pelaku bekerja di jalan Plawa GG Anggrek (Ayu laundry) Seminyak Kuta- Badung.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Handphone Merk Redmi 9 A. selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut.” ujar Kapolsek Abiansemal.
“Pelaku mengambil Hp dengan cara melompat tembok rumah kos korban. Dengan penangkapan ini Polsek Abiansemal dalam dua bulan terakhir (April-Mei red) telah mengungkap Kasus Curat 3 kali,” imbuhnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara”, pungkas Kompol Ruli Agus Susanto. (rls)