JAKARTA,MENITINI.COM- Isu revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) semakin memanas menjelang pengesahan yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewenangan peradilan bagi anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.
Dilansir Parlementaria, Kamis (20/3/2025), Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili di peradilan umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang tidak mengalami perubahan dalam revisi kali ini.
“Kami tegaskan, jika anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil, maka ia harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” ujar Amelia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (20/3/2025).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menekankan bahwa aturan tersebut penting untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi anggota TNI yang bertugas di lingkungan sipil.
Di sisi lain, Amelia juga mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan peradilan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. “Hal ini krusial untuk menghindari kebingungan dalam proses hukum, seperti yang pernah terjadi dalam kasus-kasus sebelumnya,” tambahnya.
Namun, pernyataan Amelia berseberangan dengan pandangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurutnya, anggota TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus diadili melalui pengadilan militer karena ada koneksitas antara lembaga penegak hukum.
“Sudah jelas, yang namanya militer ya tetap militer. Di Kejaksaan Agung ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer karena masih ada koneksitas. Begitu juga di Mahkamah Agung, ada Ketua Kamar Pidana Militer,” ungkap Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/3/2025).
Perbedaan pandangan ini memicu perdebatan di kalangan publik dan pakar hukum. Sejumlah pihak menilai bahwa kejelasan regulasi sangat penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara peradilan sipil dan militer dalam menangani kasus yang melibatkan prajurit TNI di jabatan sipil.
Dengan pengesahan revisi UU TNI yang semakin dekat, masyarakat menunggu kejelasan apakah aturan ini akan memperkuat supremasi hukum atau justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
- Editor: Daton