Jumat, 22 November, 2024

Rugikan Kliennya, Kuasa Hukum Ini Somasi Isteri Terdakwa Zainal Tayeb dan Satu Media Online

Bernadin, Kuasa Hukum Hedar Giacomo

DENPASAR, MENITINI – Isteri terdakwa Zainal Tayeb dan sebuah media online disomasi Bernadin, kuasa hukum  Hedar Giacomo Boy, Bernadin.

Isteri pengusaha berdarah Bugis itu, Nyoman Dewi Anggreni diduga mencemarkan nama baik melalui media online.
Menurut Bernadin, pernyataan Nyoman Dewi Anggreni di media online sangat merugikan kliennya. “Surat somasi kepada Dewi Anggreni dan media online itu  sudah kamai layangkan, Selasa (21/9/2021) pagi,” kata Bernadin seperti dikutip posbali.co.id

Menurutnya, pernyataan Dewi bahwa suaminya (Zainal Tayeb) tidak bersalah seakan – akan mendahului putusan majelis hakim. “Ya, kita tunggu saja proses pembuktian di sidang pengadilan, tidak perlu berstatemen mendahului kewenangan hakim,” kata Bernadin.

Dikatakan, yang akan memutuskan seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak adalah hakim dalam persidangan. Media online yang disomasi,  menurut Bernadin, tidak profesional didalam memberitakan dan  akan berpengaruh kepada image masyarakat yang membaca. “Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari Hedar, melayangkan surat somasi sebagai hak jawab mewakili klien kami, yang jelas-jelas sudah dirugikan,” tegas BernadIn.

Media online memberitakan, pernyataan Ni Nyoman Dewi Anggreni yang mengatakan, suaminya tidak bersalah dan menipu Hedar, keponakannya.  Menurut Dewi Anggreni, korban   adalah orang dekat sekaligus kepercayaan keluarga untuk menjalankan bisnis properti dan   diangkat sebagai direktur untuk mengelola perusahaan. Dikatakan, semua saham atas nama dirinya dan suami, Zainal Tayeb.  “Selama dia menjalankan perusahaan tidak pernah ada RUPS dan kami tidak tahu keuntungan perusahaan larinya ke mana,” kata Bernadin  mengutip keterangan Dewi dalam pemberitaan.

Keterangan yang dimuat media online tersebut tidak benar. “Pernyataan tersebut sangat merugikan Hedar Giacomo karena RUPS telah dilaksanakan, tercatat Dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 41 tertanggal  23 Agustus 2017,” ungkap Bernadin.

“Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai Komisaris ikut tanda tangan didalamnya dan mengangkat kembali klien kami sebagai Direktur untuk yang kedua kalinya,” lanjutnya.

Bernadin menjelaskan, pada saat akuisisi, Dewi Anggreni turut serta tanda tangan penjualan 40 lembar saham yang  dimiliki kepada kliennya.

Ada akta Akuisisi nomor 03 tanggal 08 Januari 2018 yang dibuat dihadapan BF. Harry Prastawa, notaris di Badung.
Melalui Surat somasi tersebut, Benadin meminta Ni Nyoman Dewi Angreni untuk segera melakukan klarifikasi melalui  media paling lambat 3 x 24 Jam sejak  somasi dikirim. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan menempuh proses
hukum.

“Ya tentunya dengan tuduhan  Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 315 KUHP jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Jo Pasal 45 UU ITE, Jo. Pasal 36 UU ITE, Jo. Pasal 51 ayat 2 UU ITE,” jelas Bernadin.

Sedangkan untuk media online yang disomasi, Bernadin meminta Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999  tentang “Pers” (UU Pers).

Dikatakan, akibat dari pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya secara langsung karena belum ada putusan apapun dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas perkara pidana tersebut. “Selaku Kuasa Hukum dari Hedar Giacomo, kami meminta redaksi segera melakukan klarifikasi atas berita yang sudah dimuat pada tanggal 18-09-2021,” kata Bernadin.

Ditambahkan, media online tersebut diberi waktu  2 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi sejak somasi dikirimkan. “Apabila tidak dilakukan maka kami akan menempuh jalur hukum ,” tutup Bernadin. all/dik/poll