Sabtu, 23 November, 2024

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

Ilustrasi korupsi. (Net)

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi dan memberikan hukuman seberat-beratnya buat mereka yang telah mencuri uang negara. 

Seperti halnya kelima eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru mereka telah merugikan negara Rp 2,8 miliar namun hanya dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nicholas Simanjuntak dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang di Pengadilan negeri Ambon, Jumat (3/5/2024).

Lima terdakwa masing-masing Mustafa Darakay selaku ketua dan empat anggotanya, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun. Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah Pilkada Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020.

JPU menilai, kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum para terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara” kata JPU dalam persidangan.

Selain ringannya tuntutan, Jaksa pun menuntut para terdakwa membayar denda serta uang pengganti dengan nilai bervariasi diantaranya;

Terdakwa Mustafa Darakay, membayar uang pengganti sebesar Rp 157.336.365.00 dikurangkan dari sejumlah kerugian yang telah dikembalikan sebesar Rp 25.750.000.00 sehingga uang pengganti yang dibayar hanya sebesar Rp 131.586.365.00 subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Muhamad Adjir Kadir sebesar Rp 236.856.365.00 dikurangkan dari pengembalian kerugian sejumlah Rp 60.724.800.00 subsider 1 tahun kurungan.

Sementara untuk terdakwa Kenan Rahalus membayar uang pengganti sebesar Rp 188.656.365.00 dikurangkan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp 73.897.400.00 subsider 1 tahun kurungan.

“Juga untuk terdakwa Tina Jovita Petranubun membayar uang pengganti sebesar Rp 168.806.365.00 dikurangkan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp 68.808.600.00 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sejumlah Rp 103.997.765.00 subsider 1 tahun kurungan” ucap JPU

Sedangkan kepada terdakwa Yosudrasi Labok, membayar uang pengganti sebesar Rp 145.586.365 00 dikurangkan dari kerugian negara yang dikembalikan sejumlah Rp 64 990.000.00 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp84.596.365.00 subsider 1 tahun kurungan.

Usai membacakan tuntutan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan masing-masing terdakwa.(M-009)

  • Editor: Daton