Jumat, 22 November, 2024

RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna, Dewan Jamin Akomodasi Kepentingan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: ParlementariaFarhan/Man)

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk disahkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna mendatang. Keputusan ini diambil usai membacakan pandangan akhir mini fraksi dalam rapat Komisi IX bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan, dalam pembahasan RUU, pihaknya selalu membuka ruang dialog terkait muatan RUU. Dia menjamin, semangat RUU Kesehatan mengakomodasi kepentingan banyak pihak baik dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.

“Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk. Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan dan ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air,” ujar Melki usai Rapat Pleno Komisi IX di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Terkait substansi yang menjadi concern masyarakat, Melki memastikan beleid tersebut memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun medis dalam menjalankan praktik sehari-hari dan rentan mengalami kriminalisasi. Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

“Kita sangat melindungi tenaga medis kesehatan, jadi apabila kemudian dipersoalkan oleh keluarga pasien, akan ada mekanisme pendahuluan untuk diuji dulu melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin dan sebagainya,” jelas Melki.

Melki juga menjelaskan, DPR bersama Pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran atau mandatory spending kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan, baik di tingkat pusar dan daerah. Hal ini dimaksudkan agar tujuan dialokasikan Mandatory Spending bukan berdasarkan besarnya alokasi, tetapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Sebagai gantinya, Kemenkes mengusulkan mekanisme Rencana Induk Kesehatan Nasional dengan mengintegrasikan antara pemerintah daerah, pusat dan badan/ lemnbaga lain sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.

“Prinsipnya, semua program yang berkaitan dengan program strategis nasional yang berkait di bidang kesehatan itu harus disiapkan anggarannya dan itu sudah menjadi komitmen bersama untuk memastikan program kesehatan bisa berjalan dan berdampak langsung pada masyarakat,” urai Melki.

Selanjutnya, Politisi dari Fraksi Golkar ini juga menyampaikan usulan untuk memisahkan tembakau dari zat adiktif seperti alkohol dan narkotika. Usulan tersebut didasarkan pada aspirasi yang diterima dari berbagai pihak, termasuk petani tembakau. Menurut Melki, nantinya tembakau, narkotika serta minuman beralkohol akan diatur tersendiri dalam aturan yang berbeda, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Undang – Undang eksisting.

“Regulasi terkait masing-masing itu akan diatur oleh pemerintah. Tembakau itu kan sudah ada eksisting, Narkotika sudah ada UU nya, minol juga sudah ada PP nya. Kemudian kita sepakati pisahkan tembakau dengan regulasi lebih ketat. Buat tembakau sendiri, rokok dan rokok elektrik akan ada PP nya masing-masing,” pungkas Melki. (M-003)

  • Sumber: Parlementaria
  • Editor: Daton