Minggu, 5 Januari, 2025

Sadis! Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambon Tega Habisi Nyawa Pasangannya

Ilustrasi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pantai Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Minggu (22/12/2024).

Seorang ibu beranak dua ini diketahui bernama Lin (23), warga belakang Hotel Sumber Asia. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap pasangannya, La Sididin (LS), teman hidupnya.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Muhammad Ainul Yaqin, Kamis (02/01/2024), mengungkapkan Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang menemukan LS dalam keadaan meninggal dunia sekitar pukul 15.30 WIT.

“Saat ditemukan, ada banyak luka sayatan di leher korban. Tim Buser Sat Reskrim Polresta Ambon segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari sejumlah saksi,” kata Ainul Yaqin. 

BACA JUGA:  Perkara Suap Hakim di PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur ikut jadi Tersangka

Barang bukti yang ditemukan di TKP, menurutnya, antara lain, satu pisau lipat dengan gagang berwarna merah muda, satu parang pendek dengan gagang kayu, dan dua baskom berwarna hijau dan biru.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi saksi, polisi mengidentifikasi Lin, yang telah hidup bersama korban selama setahun, sebagai tersangka utama,” ungkap Ainul Yaqin. 

Menurut hasil penyelidikan, kata Ainul Yaqin, tersangka Lin sering mengalami kekerasan fisik maupun verbal dari korban, terutama ketika korban dalam pengaruh minuman keras. Pada Minggu (22/12/2024) pagi, korban yang diduga mabuk bersama temannya, membentak dan mengusir Lin serta dua anaknya dari tenda tempat mereka tinggal.

Percekcokan pun terjadi, jelas Ainul Yaqin, hingga teman korban meninggalkan lokasi. Tidak tahan dengan perlakuan korban, Lin mengambil parang dan pisau dari tenda.

BACA JUGA:  Jembatan di Pulau Hatta Ambruk, 7 Meninggal Dunia, Cabup Malteng Luka Ringan

“Sekitar tujuh meter dari tenda, tersangka menyerang korban dengan menikam lehernya menggunakan pisau. Setelah korban jatuh, Lin menebas leher korban berulang kali dengan parang,” tandas Ainul Yaqin. 

Setelah memastikan korban meninggal, kata dia, tersangka meletakkan parang di dalam baskom berisi air dan membersihkan pisau sebelum kembali ke tenda. Ia kemudian membawa kedua anaknya ke jalan raya seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Lin kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Ainul Yaqin, pelaku berhasil diringkus pada Minggu (22/12/2024) sore oleh tim Buser Polresta Ambon. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka, dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Ambon. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Miliki 0,10 Gram Narkotika, Zulfikar Hasan Divonis 4 Tahun Penjara