DENPASAR,MENITINI.COM-Ada banyak cara orang mengungkapkan rasa sakit hati, tapi pria berinisial P.P. (34) ini memilih jalur ekstrim: membakar rumah glamping milik P.S. di Badung, Bali. Akibat aksinya yang terlalu “membara”, P.P. kini harus mendinginkan kepala di balik jeruji besi selama 1 tahun 8 bulan.
Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh hakim I Wayan Yasa memutuskan bahwa P.P. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 8 bulan,” tegas majelis hakim, yang sepertinya sudah terlalu sering mendengar kasus orang sakit hati karena politik.
P.P. merasa dikecewakan karena setelah menjadi bagian dari tim sukses adik korban, M.S., dalam Pemilu Legislatif, ia malah merasa dicuekin. Alih-alih mendapatkan jabatan atau setidaknya ucapan terima kasih, ia malah merasa dijauhi. Mungkin dia berharap dapat “kursi”, tapi yang didapat malah “bakar-bakaran”.
Sebagai bentuk protes yang agak berlebihan, P.P. yang saat itu sedang mabuk, memutuskan untuk membakar rumah glamping milik P.S. pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 WITA. Dengan semangat “keadilan sosial bagi seluruh rakyat”, ia memanjat tembok, menyulut alang-alang kering di atap, lalu menyaksikan api menyala lebih cepat dari harapannya untuk diangkat jadi pejabat.
Akibat perbuatannya, rumah glamping itu mengalami kerusakan yang ditaksir mencapai Rp 50 juta. Sementara itu, harapan P.P. untuk “diingat” oleh mantan koleganya akhirnya terwujud, meski dalam bentuk berita di persidangan.
Bukan Kali Pertama Berurusan dengan Hukum
Ternyata, ini bukan pertama kalinya P.P. berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, pada April 2023, ia sudah pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam kasus kekerasan terhadap seorang wanita berinisial R.J.W. Sepertinya, kalau ada penghargaan untuk “Warga Terajin Hadir di Pengadilan”, P.P. bisa jadi kandidat kuat.
Namun, ada sisi positifnya. P.P. mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan sudah meminta maaf kepada korban yang juga telah memaafkannya. Hakim pun memutuskan vonis yang sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 8 bulan dari tuntutan awal 2 tahun.
Mungkin ini jadi pelajaran bagi para tim sukses di masa depan: kalau ingin balas dendam, lebih baik balas dengan kesuksesan, bukan dengan korek api.