DENPASAR, MENITINI.COM– Seorang wanita Warga Negara Australia berinisial TAW (54) dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnis.
Ia merupakan Direktur PT TWC yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen. Perusahaan tersebut terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada lampiran Nomor Induk Berusaha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menerangkan, TAW dideportasi dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“TAW dideportasi pada Rabu (21/2) melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rain, dengan tujuan akhir Perth International Airport. Yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Romi Yudianto Kamis (22/2/2024).
Ia menambahkan, TAW tinggal di sebuah vila di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020.
Ia WNA pemegang KITAS Investor di PT TWC sejak 12 September 2019.
PT TWC yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020.
Namun, ditemukan ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaan dengan izin yang digunakan.
PT TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada lampiran Nomor Induk Berusaha.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali kemudian memutuskan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW.
Hal tersebut dilakukan atas dasar pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.
TAW kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama, TAW dideportasi ke kampung halaman dengan seluruh biaya ditanggung yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. M-003