DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), LRR (30), harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa dalam kasus narkotika. Ia kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
LRR, yang bekerja sebagai sales elektronik dan tinggal di kos di Jalan Soka, Denpasar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kasus ini bermula pada November 2024 ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Abang (DPO) melalui WhatsApp. Abang meminta LRR untuk menjadi kurir ganja dengan imbalan Rp50.000 per lokasi tempelan serta diberi kesempatan mengonsumsi sebagian barang haram tersebut. Awalnya menolak, akhirnya terdakwa tergiur dan menerima tawaran itu.
Pada 29 November 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa mengambil paket narkotika beserta timbangan elektrik, lakban, dan kantong kresek di Jl. Tukad Balian, Denpasar. Paket tersebut kemudian dibawa ke tempat kosnya untuk diproses menjadi 30 paket kecil sesuai instruksi Abang. Sebagian paket ia tempel di berbagai titik di Jl. Kerobokan, Badung.
Namun, aksinya terhenti pada 3 Desember 2024. Saat mencari paket ganja di Jl. Padang Galak, Denpasar Timur, ia tertangkap basah oleh pihak kepolisian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas berisi ganja dengan berat total 436 gram.
Karena tidak memiliki izin atas kepemilikan barang tersebut, LRR akhirnya digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, ia harus menghadapi ancaman hukuman berat akibat perbuatannya.
- Editor: Daton