BADUNG, MENITINI.COMÂ – Untuk mengendalikan pembuangan sampah sembarangan di lahan kosong Bukit Bintang, LPM Desa Ungasan melakukan pengetatan pengawasan.
Mereka juga memasang semacam spanduk larangan membuang sampah, lengkap dengan pemberitahuan ancaman sanksi denda senilai Rp1,5 juta.
Dugaan sementara, oknum pelaku pembuangan sampah tersebut merupakan jasa sampah abal-abal.
Ketua LPM Ungasan, I Made Nuada Arsana mengaku sangat mengecam aksi tersebut karena merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan.
Karena itu pihaknya di desa secara tegas memberikan peringatan kepada okunum pelaku untuk tidak mengulanginya. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci dalam penanganan terhadap sampah.
Untuk itu ia mengajak segenap masyarakat untuk sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan dan senantiasa berhati-hati ketika menggunakan jasa angkut sampah.
“Kami sudah wanti-wanti mensosialisasikan ini. Kami juga menyampaikan bahwa Desa juga memiliki jasa sampah yang dikelola oleh BUMDes. Bahkan tahun ini, Desa sedang melakukan penataan lahan di wilayah Banjar Santhi Karya untuk membangun TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle),” ungkapnya Senin (6/5).
Dari penelusuran di lapangan, diketahui ada dua titik tumpukan sampah yang ditemukan di bukit bintang. Pertama, berlokasi di pinggiran Jalan Bukit Bintang yang masuk wilayah Banjar Giri Dharma. Sedangkan kedua, berada pada sebuah cekungan lahan kosong area Bukit Bintang yang masuk wilayah Werdhi Kosala.
Khususnya untuk sampah pada lokasi di wilayah Werdhi Kosala, ditemukan dalam kondisi sudah terbakar. Melihat bekas kebakaran, diduga kuat bahwa itu sudah beberapa kali dilakukan oleh oknum.
“Menurut informasi yang berhasil saya gali, oknum ini membuang sampah dengan menggunakan truk dan pick up. Berarti bisa saya asumsikan oknum adalah jasa sampah abal-abal. Tapi tidak tertutup kemungkinan oknum masyarakat secara pribadi,”ujarnya.
Sayangnya oknum tersebut belum diketahui identitas. Atas hal itu pihaknya mengaku mengintensifkan pengawasan dan telah memasang spanduk larangan di kedua lokasi.
Jika ada oknum pelaku yang ditemukan, sesuai peraturan desa maka oknum tersebut akan digiring ke kantor desa untuk membuat surat pernyataan dan dikenakan sanksinya senilai Rp1,5 juta.
Menariknya, kejadian serupa juga pernah terjadi di titik tersebut dan langsung dibersihkan. Spanduk larangan serupa juga sudah pernah dipasang, namun raib entah kemana.
Kawasan bukit bintang diakuinya merupakan area terpencil dan paling pinggir di wilayah Ungasan. Disana mayoritas terdapat villa dan bukan merupakan kawasan pemukiman masyarakat lokal.
“Kami harap semua masyarakat dapat mengikuti aturan tentang pengelolaan sampah. Jangan pernah membuang sampah semabarangan, karena ini berdampak kepada lingkungan dan kesehatan,” tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton