Jumat, 22 November, 2024

Sanksi Hukum Berlapis untuk Pencemaran Udara

JAKARTA,MENITINI.COM-Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek, baik kegiatan yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat.

Saat ini Tim Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek dengan rincian 2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, 8 di Kota Tangerang Selatan.

“Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, (08/09/2023).

Ia menegaskan jika Tim Satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada 8 kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap 9 kegiatan industri. Disamping itu, saat ini sedang dilakukan pulbaket/penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri. 

“Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelola kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti data pemantauan ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan Sanksi Administrasi yang terdiri dari PT. PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI. Kedelapan perusahaan ini diduga menjadi sumber pencemar udara, khususnya parameter PM 2,5 yang berdasarkan data ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan sepanjang pertengahan bulan Agustus sampai dengan saat ini masih terpantau tidak sehat atau kuning.

Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi. Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di 9 titik di wilayah Jakarta, 4 titik di wilayah Kabupaten Bogor, 5 titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan 4 titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, ia mengatakan bahwa langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan oleh KLHK merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua (secondline enforcement) sebagaimana Pasal 22 angka 17 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang berbunyi, “Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. 

Menindaklanjuti hasil pengawasan ini, Rasio menegaskan bahwa kami akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan pencemaran udara. Disamping melakukan penghentian sementara, dan memberikan sanksi administratif, saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak).