Minggu, 30 Juni, 2024

Ilustrasi Satgas Pasti. (Net)

DENPASAR, MENITINI.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI,  pada periode April-Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,  serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan melakukan penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjut sesuai ketentuan berlaku.

Etihad Airways Terbang Perdana ke Bali, 4 kali Seminggu dari Abu Dhabi

Bitcoin Lesu, Faktor Penting Ini Membuka Prospek Rebound dan Potensi Altseason

Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal

Grant Thornton Indonesia: Perencanaan Keuangan dan Teknologi Bantu Generasi Muda dalam Membeli Rumah Pertama

Sejak 2017 s.d. 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman. (M-003)

  • Editor: Daton