Kamis, 4 Juli, 2024

Satgassus Polri Temukan Banyak Petani di NTT Tak Terima Pupuk Subsidi. (Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Satgas Antikorupsi Polri memantau distribusi pupuk mulai 18-22 Februari 2024 di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasilnya, ribuan petani yang memenuhi kriteria penerima pupuk bersubsidi, diketahui tidak mendapatkan haknya.

“Karena belum terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” kata Ketua Satgas Antikorupsi Polri Hotman Tambunan, Senin (24/6/2024).

Sebanyak 32 Warga Negara Taiwan Dideportasi

Bupati Motivasi Siswa Jembrana Wakili Bali pada Lomba UDG Tingkat Nasional

Adu Banteng Mobil Vs Motor di JMP Ambon, Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri 

Jokowi Ingatkan Tantangan Besar Polri di Masa Depan

Menurut Hotman, penyebabnya adalah data Nomor Induk Keluarga (NIK) petani tersebut belum sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk (dukcapil). Lebih lanjut dikatakannya, hingga Juni 2024 masih banyak kartu tani yang belum disalurkan bank kepada para petani.

Ucapan tersebut membuat Hotman mengira penukaran pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) musim depan. Hal lain yang menyebabkan banyak petani di kedua wilayah ini tidak menerima pupuk bersubsidi adalah terbatasnya jumlah kios pembelian pupuk.

“Satgas mengusulkan ke Kementerian Pertanian untuk mengadopsi BUMdes dan KUD sebagai kios agar dekat dengan lokasi petani,” ujarnya.

Arca Ganesha Kuno Ditemukan Warga saat Membangun Rumah di Sleman

Gunung Merapi Masuk Level 3 Siaga

Tabrak Pantat Truk, Mobil Porsche Ringsek, Pengemudi Tewas

Pangdam Mayjen TNI Rafael Tinjau Kondisi Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC di Kalimantan Utara

Pengamatan lainnya antara lain: banyak distributor dan kios yang tidak memahami persyaratan persediaan minimum untuk setiap distributor dan kios, dan banyak pengamatan di mana tim verifikasi dan validasi regional (Verval) menolak transaksi penarikan karena kelengkapan administrasi.

Perlu diketahui Satgas Antikorupsi Polri merupakan satuan tugas yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Satuan ini dibentuk khusus untuk pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan perintah Sprin/121/I/OPS.2/2022 Kapolri tanggal 18 Januari 2022. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Janji Tinggal Janji, Insentif  Petani Belum Terealisasi, Bupati Bilang Masih Cari Regulasi ke Pusat