Kamis, 26 Desember, 2024

Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tersangka HB Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi. (Foto: {Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Samira Regency, Bekasi, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan seorang buronan berinisial HB (59).

Buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pinrang itu merupakan tersangka perkara pidana korupsi dalam perjanjian sewa menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2007 s.d. tahun 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.486 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).



Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, saat diamakankan tersangka HB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Lalu, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Oknum Hakim dalam Perkara Suap Ronald Tannur


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. *

  • Editor: Daton