JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda.
Penangkapan buronan berinisial TDH (69) ini dilakukan pada Senin (12/8/2024) di jalan Sirdj Salman, sekitar pukul 18.30 Wita.
Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, dikatakan pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 s.d. 2006.
"Saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda," ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI.
Melalui program Tabur Kejaksaan, tambah Harli, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. SI Cabang Makassar
- Polresta Denpasar Tangkap 30 Orang Penjahat di DenpasarÂ
- Apes, Gagal Curi Motor di Parkir Pelabuhan Sanur, Muhdi Malah Ditembak Kakinya
- Puspenkum Melaksanakan Benchmarking ke Kantor PT MITJ Guna Optimalkan Pelayanan Berbasis Digital