Selasa, 2 Juli, 2024

Satgas SIRI saat mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berinisial RM (39), Rabu (26/6/2024), sekitar pukul 17.55 WIB bertempat di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Curi HP OPPO A38, Dani Angga Dapat Keadilan Restorative Justice

Modus Penipuan Pencet ‘Like’, Polri Tangkap WN Cina di Abu Dhabi

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden di Jabodetabek 2020

Perkara Emas Surabaya, Kejagung Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

Dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559.

Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Jampidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice