Kamis, 19 September, 2024

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan DPO Perkara Korupsi Seorang Bendahara Desa

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan saat mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis. (Foto: Istimewa)

MEDAN,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (29/6/2024, sekitar pukul 19.40 berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Buronan berinisial AF (33) tersebut diamankan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Tipikor di Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020 – 2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Perkara Pencurian Dompet di Bali Diselesaikan dengan Restorative Justice

Waduh.. Saat Berduaan di Hotel Bareng Mahasiswi, Oknum Dosen Ini Digerebek Istrinya

Dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar,SH., M.Hum, Senin (29/7/2024), pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Tipikor di Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020 – 2023

Badung Investment Expo 2024, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Survei: Samsung Dominasi Merek Smartphone Lipat Impian Generasi Milenial

Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp517 M Kepada Lembaga dan Pemerintahan Desa di Badung

"Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kapuspenkum.

Ditambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton