Minggu, 8 September, 2024

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Saksi Perkara Korupsi Mantan Bupati Kotawaringin Barat

Satgas Siri saat mengamankan saksi mantan bupati Kotawaringin Barat dalam perkara korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Mantan Bupati Kotawaringin Barat, berinisial UI, saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pengamanan dilakukan pada Jumat 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Aniaya Petugas Bea dan Cukai, WN Chili Filipe Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

Selebgram Safira Rabbani Terancam 10 Tahun Penjara Karena Jadi Endorse Judi Slot Online 

JAM PIDUM Bersama 11 Kementerian/Lembaga Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Puspenkum Kejagung RI Luncurkan Program Radio Streaming Sound of Justice

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Polsek Dentim telah Tangani Keributan di Jalan Tantular, Renon Denpasar

Gianyar Diguncang Gempa, Dirasakan hingga Denpasar

Kabar Gembira, 6.870 Formasi P3K Badung Bakal jadi PNS

Desa Pulukan Ditetapkan Menjadi Desa Cantik 2024

Kemudian, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir. Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (M-011)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI