Minggu, 24 November, 2024

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Zulfikar

Terpidana Zulfikar saat diamankan satgas Siri Kejagung. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan terpidana Zulfikar di Pasar Sungai Manau, Marangin, Senin (6/5/2024) sekitar pukul 08.01 WIB. Zulfikar merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Zulfikar merupakan terpidana pada Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan berita Acar Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensic Cabang Palembang Nomor: 2435/ BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti terhadap serbuk atau potongan emas dilakukan penimbangan telah didapatkan berat sebesar 1.153,17gr disimpulkan terhadap kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Adapun Riwayat Penahanan, terpidana Zulfikar ditahan Penyidik Polri sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016. Lalu perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016. Selanjutnya perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 November 20016.

⁠Zulfikar ditahan Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2016 sampai dengan tanggal 04 Desember 2016, kemudian ⁠Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016; Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017

Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 16 Februari 2017 yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Zulfikar bin Adnan, menjatuhkan putusan bebas dan segera mrngeluarkan terdakwa dari tahanan. ⁠Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Februari 2017. Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Srl, tanggal 16 Februari 2017;

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan kepada DPO dan terpantau keberadaannya sekitar pukul 08.01 WIB di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Zulfikar.

Saat diamankan, Tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin. Selanjutnya, Terpidana Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton