JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, paa Rbu (5/2/2025) pukul 21.00 WIB bertempat di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
DPO tersebut verinisial EG (62) beralamat di l. Lombok Nomor 5-7 RT.03/RW.03, Kelurahan Pattuanuang, Kota Makassar.
Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, pengamanan terhadap EG dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1206/Pid.b/2023/PN.Makassar tanggal 27 Maret 2024 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Pengadilan dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 584/Pid/2024/PT.Mks 29 Mei 2024 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 1206/pid.b/2023/PN.
Kemudian Putusan Mahkamah Agung 147 K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II/penuntut umum dan pemohon kasasi I/Terdakwa Elly Gwandi.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (M-011)
- Editor: Daton