DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang petugas keamanan alias satpam di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar, KPW (35), harus menerima kenyataan pahit setelah aksinya nyambi jadi kurir narkoba terbongkar. Ia divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam persidangan pada Selasa (11/3/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar itu mengungkap bahwa terdakwa, warga Banjar Kaja, Sesetan, nekat menjadi pengedar narkoba lantaran sering dimintai tolong oleh dua pelanggan tetapnya untuk mencarikan ineks. Niatnya awalnya hanya “membantu”, tapi malah keterusan dan akhirnya ketangkap basah.
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 3 bulan dengan perintah tetap ditahan, serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan 11 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani. Sementara JPU masih pikir-pikir, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim, langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Modus Operandi yang Kebablasan
Kasus ini bermula dari kebiasaan terdakwa yang sering “menolong” dua rekannya, sebut saja Pak Frans dan Pak Wiwid (kini buron), dalam mencari narkotika. Kedua pelanggan setianya ini kerap meminta ineks untuk dikonsumsi saat dugem di tempat sebuah hiburan malam karaoke di kawasan Denpasar Selatan.
Pada Jumat, 15 November 2024, keduanya kembali memesan ineks. KPW pun segera menghubungi bandar langganannya, Komo (DPO), dan membeli 10 butir seharga Rp 4,2 juta, hasil patungan bersama. Rencananya, ineks itu akan dijual kembali ke pelanggan setianya dengan harga Rp 500 ribu per butir—lumayan buat tambahan uang rokok, mungkin begitu pikirnya.
Namun, rencananya berantakan. Saat mengambil pesanan di lokasi tempel yang sudah ditentukan Komo di Jalan Cargo Indah II, Ubung Kaja, pada Sabtu (16/11), KPW malah hanya menemukan lima butir ineks. Belum sempat protes ke Komo, tiba-tiba polisi yang sudah membuntutinya lebih dulu mengamankan dirinya.
Dalam persidangan, KPW mengaku sudah beberapa kali menjadi perantara pembelian narkotika dari Komo untuk Pak Frans dan Pak Wiwid. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tablet warna biru yang disita darinya mengandung Mefedron, zat yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Kini, sang satpam yang tadinya bertugas mengamankan tempat hiburan malah harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Sebuah ironi yang berakhir dengan pelajaran pahit: nyambi itu boleh, tapi jangan nyambi yang melanggar hukum!