DENPASAR, MENITINI.COM-Keluhan akademisi dari Universitas Udayana Bali tentang menurunnya ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) akhirnya direspon postif.
Satpoll PP Provinsi Bali bersama Udayana CENTRAL melaksanakan kegiatan sidak KTR di RSUP Sanglah atau yang kini berganti nama menjadi Rumah Sakit Prof. I.G.N.G. Ngoerah. Sidak ini didampingi oleh petugas RSUP Sanglah Denpasar yang terdiri dari 2 orang Satpam, dan beberapa staf lainnya.
Hasil sidak sangat mengejutkan. Rumah sakit terbesar di Indonesia timur milik Kemenkes ini ternyata bisa dikatakan tidak tertib melaksanakan Perda KTR. Petugas menangkap beberapa orang yang memang dengan sengaja, tahu dan mau rokok di kawasan RSUP yang melayani rujukan hampir di seluruh kawasan timur Indonesia ini.
Diduga kuat, warga yang merokok di kawasan terlarang ini jumlah banyak. Dan ini sudah menjadi kebiasaan sehari-hari karena petugas keamanan tidak berhasil menjangkau luasan rumah sakit yang sangat besar ini.
Staf Humas RSUP Sanglah Made Aditya mengucapkan terima kasih kepada SatPol PP Bali dan CENTRAL Udayana Bali yang telah berhasil sidak dan menangkap beberapa pelanggar Perda KTR. Ia mengakui jika selama ini petugasnya cukup ketat melakukan kontrol dan menegur jika terjadi pelanggaran Perda KTR.
Namun masih ada saja orang yang melanggar. Hal ini bisa dimaklumi karena banyak orang yang memang tidak paham dengan KTR.
“Tetapi dimana-mana orang harus tahu bahwa kawasan rumah sakit sudah pasti dilarang merokok. Namun ada saja pelanggaran terhadap hal ini,” ujarnya.
Dalam sidak kali ini petugas berhasil menjaring 4 orang pelanggar KTR. Mereka umumnya adalah pengunjung rumah sakit atau penjaga pasien dan sejenisnya. Mereka mengaku tidak tahu kalau di tempat mereka merokok juga masuk dalam KTR. SatPol PP secara langsung memberikan tindakan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan menyita KTP pelanggar untuk dilakukan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Ada 4 (empat) orang pelanggar dilakukan Tindakan Yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu, 22 Mei 2024 dan 1 (satu) orang pelanggar dilakukan Tindakan Non Yustisi yang dituangkan dalam Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujar papar I Wayan Suparta, koordinator sidak dari SatPol PP Bali.
Ia melanjutkan, Rumah Sakit itu fasilitas publik yang di sudut mana pun orang tidak boleh merokok. SatPol PP Provinsi Bali sebagai penegak hukum dan Udayana CENTRAL sebagai akademisi terus bersinergi dalam menggencarkan penegakan Perda KTR. Pentingnya sistem pengawasan disertai pembinaan dan penegakan KTR untuk menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok. (M-007)
- Editor: Daton