Jumat, 22 November, 2024

Satu Dari 24 WNA yang Sengaja Hilangkan Paspor Dideportasi

Proses pendeportasian OAC dari bandara Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Salah seorang dari 8 WNA yang terlibat dalam kasus penghilangan paspor secara sengaja kembali dideportasi Kanwil Kumham Bali Selasa (8/10) melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Pendeportasian WN Nigeria berinisial OAC (34) itu dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Ia juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, OAC dideportasi karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

OAC diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat pada Rabu (29/5/2024).

Ia tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan.  

“OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah menempuh penerbangan dari Nigeria dan transit di Ethiopia dan Thailand sebelum tiba di Jakarta,” ucapnya.

Dalam pengakuan OAC, paspor dan dokumen keimigrasian lainya sudah hilang sejak Desember tahun 2020 saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali.

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas kesalahannya ia dipidana denda sebesar Rp. 20.000.000, namun karena OAC tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, OAC diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Penangkapan OAC merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali.

Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay, dan sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan.

Delapan WNA termasuk OAC diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar Pramella. M-003