Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Dwi Arbani mengapresiasi kerja PPLH Bali dalam penelitian Food Waste di Kota Denpasar. Mengingat TPA Suwung sudah semakin sempit dan lahan yang tersisa hanya tinggal 5 hektar.
“Angka 5 hektar untuk sebuah TPA tidak luas karena dalam sekejap langsung menggunung. Peraturan Gubernur No 47 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber menjawab kondisi ini sehingga setiap desa didesak untuk segera memiliki TPST 3R,” ujar Dwi Arbani. M-006
Berita Terkait
- Terkait Rencana Pembangunan Tersus LNG, Koster Jangan Abaikan Protes Masyarakat
- Masyarakat Adat Aru Tuntut Pengakuan dalam Melindungi Alam dan Keanekaragaman Hayati
- Pemkot Denpasar Ancam Pengelola TPST Kertalangu, Sanksi Denda atau Pemutusan Kerja Sama
- Dukung Pelestarian Jegog dan Kawasan Hutan, Bupati Jembrana Tanam Bibit Bambu Petung