DENPASAR,MENITINI.COM-Sebanyak 1.239 narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946, Selasa (12/3/2024). Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana.Â
Rincian Napi penerima remisi adalah Kategori I (RK I) sebanyak 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari dan 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan.Â
Sebanyak 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian, 2 napi mendapatkan remisi 15 hari dan 7 napi mendapatkan remisi 1 bulan. Empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi.Â
Sementara ada 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
Kategori Pidana Khusus yang mendapatkan remisi, diantaranya narapidana dengan kasus narkotika mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang. Lanjut, narapidana dengan kasus korupsi mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang. Kemudian, narapidana dengan kasus money laundering mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Romi. (M-003)