JAKARTA,MENITINI.COM-Sebanyak 278 gugatan hasil Pemilu 2024 telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menutup pendaftaran tersebut.
Di situs resmi MK pukul 09.40 WIB, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.
Jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK:
- Sengketa hasil Pilpres: 2
- Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91
- Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173
- Sengketa hasil Pileg DPD: 12
Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3/2024).
Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.
“Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses,” kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
- Editor: Daton