Sabtu, 23 November, 2024

Sebanyak 32 Warga Negara Taiwan Dideportasi

WN Taiwan saat dilakukan deportasi. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Sebanyak 32 warga negara Taiwan dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka merupakan bagian dari 103 WNA yang melakukan penyalahgunaan ijin tinggal dan kejahatan siber yang ditangkap dalam operasi Becik Bali, di sebuah vila di Tabanan Bali.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita Kunjungi Booth Ford di GAIKINDO Jakarta Autoweek 2024

Plt. Bupati Badung Hadiri Acara Gathering Forum TJSP

Lomba Sambung Lagu Meriahkan HUT KORPRI dan PGRI di Jembrana

Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judi Online

Para WN Taiwan tersebut adalah CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat malam 28 Juni 2024, sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi pada Minggu petang 30 Juni 2024. 

Selanjutnya 16 WN Taiwan telah dideportasi pada 01 Juli 2024, yang kesemuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport. Sedangkan pada 01 Juli 2024 juga telah dipindahkan 13 WN Taiwan lainnya ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.

Alat Berat Terbakar di Jalan Tol Bali Mandara

Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama untuk Kesuksesan Pilkada di Bali

Perda APBD Jembrana Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Pemkab Badung Gelar Apel Peringatan Hari Napak Tilas

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan  operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Mereka diamankan dalam sebuah Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Dari pemeriksaan ratusan warga Taiwan itu melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  "Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet," ungkapnya. 

Perkara Peredaran Rokok Ilegal, Jaksa Eksekutor Sita Dua Bidang Tanah di Demak

Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan

Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun

Gustaviano menambahkan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. 

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Gustav.

  • Editor: Daton