Minggu, 7 Juli, 2024

WN Taiwan saat dilakukan deportasi. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Sebanyak 32 warga negara Taiwan dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka merupakan bagian dari 103 WNA yang melakukan penyalahgunaan ijin tinggal dan kejahatan siber yang ditangkap dalam operasi Becik Bali, di sebuah vila di Tabanan Bali.

Portugal Tersingkir dari Euro 2024, Martinez Tetap Bangga

Adhyaksa Award 2024, Wujud Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI oleh Masyarakat Indonesia

Katanya Musim Kemarau, Kok Masih Saja Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Wabup Ipat Apreasiasi Museum PNI Shri Wedastera Suyasa

Para WN Taiwan tersebut adalah CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat malam 28 Juni 2024, sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi pada Minggu petang 30 Juni 2024. 

Selanjutnya 16 WN Taiwan telah dideportasi pada 01 Juli 2024, yang kesemuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport. Sedangkan pada 01 Juli 2024 juga telah dipindahkan 13 WN Taiwan lainnya ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.

Wabup Ipat Apreasiasi Museum PNI Shri Wedastera Suyasa

Bupati Jembrana Pantau Penyerapan Tenaga Lokal di Pabrik Mitra Prodin

Desa Anti Korupsi, Bupati Badung Minta Desa di Bali Belajar ke Desa Kutuh

Angkasa Pura Supports Terus Tingkatkan Pelayanan Melalui Transformasi Bisnis

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan  operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Mereka diamankan dalam sebuah Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Dari pemeriksaan ratusan warga Taiwan itu melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  "Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet," ungkapnya. 

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Tindak Pidana Pembalakan Liar

Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap DPO Kejari Kupang

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK

Curi HP OPPO A38, Dani Angga Dapat Keadilan Restorative Justice

Gustaviano menambahkan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. 

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Gustav.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Overstay, Seorang Ibu WN Rusia dan Tiga Anaknya Dideportasi