BADUNG,MENITINI.COM-Koperasi wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) setiap tahun untuk koperasi yang masih aktif dan menyetor laporan RAT.
Namun demikian diakui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmp) Kabupaten Badung, I Made Widiana mengakui dari 614 koperasi terdapat 68 koperasi yang tidak aktif.
“Jadi koperasi yang benar-benar aktif di Badung sebanyak 546 koperasi,” jelas Widiana, Minggu (2/6/2024).
Lebih lanjut, koperasi tersebut diwajibkan menyetor laporan RAT setiap tahunnya. Sebab, memenuhi syarat dan mendapatkan Badan Hukum sesuai dengan jenis dan kedudukan Koperasi, maka koperasi memiliki kewajiban, yang salah satunya adalah melaksanakan RAT.
“Untuk yang sudah menyetor laporan RAT baru 250 koperasi, sisanya lagi 296 mereka belum menyetor laporan RAT,” jelasnya.
Lebih lanjut, RAT telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Bagian Kedua, Rapat Anggota, Pasal 22 sampai dengan 28.
Untuk waktu pelaksanaan RAT juga telah diatur, utamanya pada Pasal 26, (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Ayat (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Dengan pengertian bahwa RAT dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni setelah tutup buku tahun lalu.
RAT juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pada Bagian Ketiga, Perangkat Organisasi Koperasi, mulai Pasal 77 sampai dengan 85.
“Sesuai dengan edaran dari Kemenkop karena tahu politik, RAT selambat-lambatnya dapat dilaksanakan bulan Juni,” ungkapnya.
Pihaknya masih menunggu bagi koperasi yang belum menyetor laporan RAT. Karena kalau sampai dua kali tidak menyetor RAT, maka koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif.
“Apabila tidak menyetor laporan 2 kali berturut turut, kategori koperasi itu adalah koperasi tidak aktif,”ujarnya. (M-003)
- Editor: Daton