Dea Onlyfans ditangkap di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan gelar perkara, Dea pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ton