BADUNG,MENITINI.COMÂ – Bea Cukai Bali, NTB dan NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara kepabeanan dengan pelaku Ismath Jamaluddin Haja Moideen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Setelah dilimpahkan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Dengan telah dilaksaanaan tahap II dari penyidik, selanjutnya penuntut umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Kamis (12/1/2023).
Kajari mengungkapkan, tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen merupakan warga negara asing (WNA) asal India.
Ia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah melakukan penerbangan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand, Senin (15/10/2022).
Ketika di pintu pemeriksaan, petugas Bea Cukai curiga dan melakukan rontgen abdomen dengan X-ray kepada pelaku. Di sana kemudian terlihat pelaku membawa 7 plastik klip terbungkus dalam kondom, yang disembunyikan di dalam anusnya.
Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan terang Imran Yusuf, ditemukan kurang lebih 932 butir berlian dengan berat kurang lebih 40,73 karat.
“Tersangka yang bekerja sebagai akuntan ini diperintahkan oleh bosnya untuk membawa barang tersebut ke Bali. Setelah itu, barang diserahkan kepada seseorang di Indonesia,” bebernya.
Dikatakan, dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan tersangka, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor kurang lebih hampir Rp100 juta. (M-008).