AMBON, MENITINI.COM – Sempat terhenti kurang lebih tiga bulan akhirnya, proses penyidikan Kasus dugaan penelantaran anak dan istri oleh salah satu oknum polisi berinisial MGH dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Amin Seipattiseun. “Saya sudah ketemu sama penyidik, berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu tanda tangan dari pak Kasat Reskrimum untuk dilimpahkan ke JPU,” ucapnya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Dia berkomitmen tetap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Dan semoga dengan dilimpahkan berkas nanti tidak ada kendala.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penelantaran anak dan istri ini telah dilaporkan oleh korban berinisial RP bersama kuasa hukumnya Amin Seipattisiun, sejak bulan Juli 2022 lalu.
Kuasa hukum korban RP, sempat kecewa lantaran laporannya sempat kandas di Polres Buru. Bahkan dia sempat menduga lambannya proses penyidikan ini patut diduga sebagai upaya melindungi pelaku. Mengingat pelaku merupakan salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polres Buru.
Diketahui, MGH yang merupakan salah satu oknum anggota Polisi itu dilaporkan istrinya atas dugaan penelantaran istri dan anak. Selama 2 tahun lamanya terhitung sejak tahun 2019 hingga 2020 tidak pernah memberikan nafkah apapun kepada istri dan anaknya. Padahal, status korban dan pelaku masih sebagai suami istri sah, ungkapnya. (M-009).